24.3 C
New York
Friday, July 5, 2024

Perkara Penipuan Trading, Toni Tan Divonis 1 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Toni Tan alias Zexiang atas dugaan penawaran bonus tading di sosial media divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, di ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (26/1/23).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Toni tan oleh karenanya dengan pidana penjara satu tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim Mark Soenpiet.

Majelis hakim menilai, terdakwa telah terbukti secara sah bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Baca juga:Besok, Hakim akan Vonis Terdakwa Toni Tan Perkara Penipuan Trading

Sementara itu, atas vonis hukuman tersebut JPU Fransisca Panggabean menyatakan pikir-pikir. Vonis hukum itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, perkara itu bermula pada 3 Agustus 2021 ketika korban Felix melihat akun Instagram bernama tonitanlyskiek milik terdakwa Toni Tan. Dalam video tersebut ada dituliskan Grand Opening Promo Free Margin 10 % yang artinya ketika masuk dan bergabung pada Wallwade Global Internasional (WGI) akan mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10 % dari modal yang diinvestasikan.

Kemudian, kata JPU, di video itu dikatakan bonus hanya untuk 20 konsumen pertama dan nilai modal dikalikan dengan mata uang dollar Amerika. Korban Felix Juwono juga melihat akun facebook Wallwade Global International yang terdapat iklan tentang perusahaan pialang berjangka yang menjanjikan keuntungan besar, dalam melakukan trading pada mata uang dollar dan didalam Iklan tersebut ada tertera nomor HP.

Kemudian korban ditawari untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan besar, yang menyebut PT Wallawade Global International yang dipimpin terdakwa Toni Tan, terdaftar di Bapepti. Korban akhirnya tertarik dan melakukan registrasi pada link website dengan Wallwadefx.com dan selanjutnya saksi korban sudah terdaftar sebagai nasabah WGI. Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2021 saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp15 juta.

Baca juga:Besok, Hakim akan Vonis Terdakwa Toni Tan Perkara Penipuan Trading

Pada 30 Agustus 2021 saksi korban melakukan trading dengan cara menggunakan Aplikasi MetaTrader 4 dengan kode login 191042 dan password felix321 dengan transaksi di Forex Bitcoin, Index Saham Jepang dan Bitcoin cash. Saksi korban mengalami kekalahan sebanyak 45.85 dengan jumlah rupiah sebesar Rp485.500.

Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban akan melakukan penarikan dana (withdraw) sebesar Rp5 juta, dengan menghubungi terdakwa Noveindra. Terdakwa Indra lalu mengirimkan nomor HP Cliwin, selaku petugas administrasi WGI.

Namun setelah dihubungi, ternyata hingga saat ini tidak mendapat respon dari PT WGI dan modal korban sebesar Rp15 juta tidak bisa diambil korban lagi. Sampai saat ini, aplikasi trading PT WGL sudah tidak dapat di akses (tutup).

Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata PT WGL tidak terdaftar di BAPPEBTI.

Akibat perbuatan terdakwa, diancam pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles