7.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

Penyelundupan 5 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Teluk Nibung

“Kami menggeledah seluruh muatan kapal hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik teh cina yang berisi sabu,” jelas Nurhasan.

Nurhasan juga menyebut tersangka HS yang merupakan warga asli Tanjung Balai telah dua kali meloloskan sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan modus yang sama.

Tersangka HS menyebut menerima upah yang besar atas tindakannya tersebut senilai Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil diselundupkan.

Baca juga : Penyelundupan 21 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan di Asahan

“Setelah penangkapan, barang bukti sabu dan tersangka segera diserahkan ke Polres Tanjung Balai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat, yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati,” sebut Nurhasan.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah tegas Bea Cukai Teluk Nibung dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya Sumatera Utara.

Petugas akan terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan untuk menekan upaya penyelundupan narkoba dari luar negeri. (perdana/hm18)

Related Articles

Latest Articles