Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Arry Wibowo, Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun divonis 5 tahun penjara dalam perkara penyelewengan dana debitur, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/2/23). Arry dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan uang dengan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp625 Juta lebih.
Dalam amar putusan Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha mengatakan, selain memvonis terdakwa 5 tahun terdakwa juga membayar denda senilai Rp200 juta dengan ketentuan 3 bulan dan ditambah dengan uang peganti (UP) senilai Rp600 juta.
Majelis hakim memberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar UP, apabila dalam 1 bulan setelah putusan hukum berkukuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh JPU.
Baca juga:Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Brigadir J
“Jika tak memenuhi dari UP, maka terdakwa diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan,”sebut majelis hakim
Hal yang memberatkan bahwasanya terdakwa tidak mendukung dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan perintah dan tidak menggembaliklan keringian negara.
Hal yang meringankan bahwasanya terdakwa merupakan tulang punggung dan juga mengakui atas perbuatannya di depan majelis hakim.
Dalam amar tersebut, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primair bahwasanya terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair.
Baca juga:Perkara Korupsi Rp1,9 M di BRI Unit Simpang Amplas Dilimpahkan ke Pengadilan
Sebelumnya, JPU Juna Karo Karo menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan. Terdakwa menyelewengkan dana 45 debitur yang tak disetor ke kantor. (bany/hm06)