18.4 C
New York
Friday, August 23, 2024

Penjual Lahan Eks HGU PTPN 1 Regional 1 Akan Dilaporkan ke Polda Sumut

Deli Serdang, MISTAR.ID

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 1 akan membuat laporan adanya pengalihan atau penjualan aset negara tersebut ke Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk ditindaklanjuti.

“Akan kita laporkan ke Polda,” kata Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan menanggapi adanya kelompok yang mengklaim mampu mengurus sertifikat tanah eks HGU tanpa melibatkan PTPN 1 Regional 1 di Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/8/24).

Baca juga : Catut Nama Menteri AHY, Warga Jual Murah Lahan Eks HGU PTPN 1 Regional 1 di Deli Serdang

PTPN 1 Regional 1 juga menegaskan sepanjang belum ada penghapusbukuan dari Menteri Negara BUMN, lahan-lahan yang berstatus eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional 1 (d/H PTPN 2) tetap berstatus aset PTPN 1 Regional 1.

“Warga masyarakat apalagi keluarga pensiunan PTPN 1 Regional 1 (d/H PTPN 2) agar tidak terperdaya atau terkecoh oleh bujuk rayu oknum yang ingin mencari keuntungan dari warga yang menguasai lahan eks HGU. Sebab sudah ada aturan yang harus dipatuhi bagi mereka yang ingin mendapatkan lahan eks HGU,” tegas Rahmat.

Baca juga : APH Diminta Tegas Terhadap Mafia Tanah, Aset Negara Harus Dipertahankan

Aturan tersebut, lanjut Rahmat, pertama harus ada penetapan daftar nominatif dari Gubernur Sumatera Utara. Selanjutnya membayar uang pengganti kerugian ke PTPN 1 Regional 1 (d/H PTPN 2) sebagai pemilik Aset atau yang lazim disebut SPP (Surat Perintah Pembayaran).

“Itu sudah merupakan aturan baku,” sebut Rahmat. (sembiring/hm18)

Related Articles

Latest Articles