16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Pengedar Sabu Diringkus Polres Tanah Karo

Saat itu, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa plat. Petugas kemudian menggeledah badan tersangka dan area sekitarnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti diringkus untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Tanah Karo.

Ia menjelaskan tersangka FRB dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Baca juga : Sepasang Kekasih Hobi Nyabu dan Jual Sabu Berakhir di Sel Polres Karo

AKP Henry mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba.

“Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan narkotika. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya. (eva/hm18)

Related Articles

Latest Articles