“Namun, upaya petugas untuk menemukan Bayu belum membuahkan hasil dan hingga saat ini kita tetap masih melakukan pencarian,” sebut Gunawan.
Kasat Narkoba Polres Tapteng menambahkan terduga BOB telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama sebulan terakhir. Meskipun ia bukan residivis dalam kasus narkotika, terduga memiliki dua catatan pidana sebelumnya terkait kasus pencurian.
Baca juga : Pengedar Sabu Tanjung Tiram Diciduk Depan Rumah Orang Tua
Saat ini, pelaku BOB telah diboyong ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapteng dan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan dalam memerangi narkotika yang merusak generasi muda,” tandasnya. (feliks/hm18)