16.8 C
New York
Monday, September 16, 2024

Pengedar Ganja Diciduk di Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Pengedar narkotika jenis ganja, inisial BS (37) diciduk Personel Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Jumat (13/9/24) sekira pukul 18.30 WIB di Pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Pejabat sementara (Ps) Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu Marpaung mengatakan penangkapan warga Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir ini berawal dari informasi dari masyarakat.

Polisi telah menyita satu buah kotak Kardus diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 250 gram, empat paket diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi dengan berat bruto 5 gram per paket, satu paket diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi dengan berat bruto 3 gram.

Baca juga : Jadi Pengedar Ganja Gara-gara Kecanduan, Warga Desa Pangaloan Samosir Ini Ditangkap Polisi

Selanjutnya, satu bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50 gram, satu bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil diduga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,30 gram, satu bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil diduga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20 gram.

“Selain itu, satu bungkus kertas tik tak merk toreador, 51 lembar kertas nasi, 12 lembar kertas nasi berukuran sedang, dua unit handphone berwarna biru gelap dan berwarna hitam, serta uang tunai Rp2.600.000,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/9/24).

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Satuan Narkoba Polres Samosir Ipda Hendri Siagian mengatakan kronologi penangkapan pengedar narkoba jenis ganja, pada Jumat (13/9/24) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat.

Related Articles

Latest Articles