24.8 C
New York
Sunday, July 7, 2024

Pengecer Sabu Diciduk Di Pinggir Jalan

Tanjung Balai | MISTAR.ID – MP alias DN (20) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, tak berkutik begitu ditangkap saat berdiri di pinggir jalan.

Pria yang diduga dikenali sebagai pengecer narkotika jenis sabu ini ditangkap setelah personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyisiran di daerah tempat tinggal tersangka.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, kepada Mistar, Minggu (24/11/19) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka ditangkap saat berdiri di pinggir jalan. TKP-nya di Jalan Sei Apung, Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan,” katanya.

Penangkapan terhadap pria yang bekerja sebagai nelayan itu, kata Iptu Ahmad Dahlan Lagi, dilakukan setelah hasil lidik A1. “Informasi awalnya di TKP kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.Berawal dari informasi itu pula, personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian mendatangi TKP,” katanya.

Ia menambahkan, setibanya di TKP, personil langsung melakukan penangkapan.

“Semula tersangka sempat mencoba membuang barang bukti satu bungkus plastik klip transparan beris narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram dengan tangan kirinya. Namun usahanya untuk mengelabui petugas tidak membuahkan hasil. Saat diinterograsi, ia mengakui bahwa barbut tersebut miliknya sendiri,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barangbukti lainnya sebuah handphone android merk Realme diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka MP alias DN (23) ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara,” katanya.

Reporter: Eko Sirait
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles