16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Pengamat Hukum Sebut PTDH Tidak Bisa Menghapus Status DPO 15 Oknum Polisi

Menurutnya, hal ini harus disampaikan kepada masyarakat secara transparan karena DPO ini orang yang diduga melakukan tindak pidana dan masih dalam pencarian.

“Jadi itu berbahaya, kalau itu terus berkeliaran apalagi dia itu seorang anggota polisi yang dijadikan DPO,” jelasnya.

Untuk itu, Irvan meminta Polda Sumut harus merincikan apa saja yang menjadi poin tindak pidana terkait DPO itu.

“Kalau memang sudah di-PTDH dan sudah dipecat itu tidak menghapus tentang DPO-nya,” tegasnya.

Baca juga : Polrestabes Medan Terbitkan Surat DPO 15 Orang Anggotanya, Polda Sumut: Itu Semangat Keterbukaan

Menurutnya, jika status DPO-nya disamakan dengan pelanggaran etik ataupun tindak pidananya dietik-kan atau etiknya selesai maka tindak pidananya harus lanjut.

Sebelumnya, selebaran bertuliskan dan gambar 15 personel Polrestabes Medan masuk dalam Daftar Pencarian Orang  (DPO) viral di media sosial.

Polda Sumut menyebut jika sebaran bertuliskan DPO 15 anggota Polisi itu merupakan konsumsi internal dan bukan untuk publik. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles