17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Pengamat Hukum Sebut PTDH Tidak Bisa Menghapus Status DPO 15 Oknum Polisi

Medan, MISTAR.ID

Pengamat hukum menyebut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 15 personel Polri yang bertugas di Polrestabes Medan tidak dapat menghapus status daftar pencarian orang (DPO) yang telah ditetapkan.

Hal itu dikatakan Pengamat Hukum, Irvan Saputra saat dihubungi Mistar.id, Selasa (25/6/24). Ketua LBH Medan itu juga mengaku dirinya telah mengetahui viralnya 15 anggota Polrestabes Medan yang masuk DPO.

Menurut Irvan, status DPO terhadap 15 personel Polrestabes Medan itu memang benar adanya.

Baca juga : 15 Anggota Polrestabes Medan DPO, 2 Pernah Dipenjara Kasus Pencurian

“Tentang DPO itu juga benar adanya dan DPO itu sendiri berkaitan dengan dua hal yaitu satu berkaitan dengan tindak pidana dan kedua orang hilang,” ujarnya.

Menurutnya, yang ada dipaparkan gambar 15 orang itu dugaannya DPO tindak pidana.

“Kalau itu berkaitan dengan tindak pidana, itu harus diselesaikan dan ketika ada tanggapan dari Polda Sumut yang mengatakan itu sudah selesaikan DPO-nya atau sudah di PTDH. Itu tidak bisa disampaikan ujuk-ujuk seperti itu,” sebutnya.

Related Articles

Latest Articles