27.9 C
New York
Friday, July 26, 2024

Pencuri Uang dan Perhiasan Emas Senilai Rp60 Juta Diringkus Polisi

“Pelaku tidak masuk ke dalam rumah korban, hanya tangannya saja yang masuk untuk mengambil tas yang terletak di dalam rumah yang berada tidak begitu jauh dari jendela. Untuk kerugian, korban menderita kerugian sekitar Rp60 juta,” kata Nizar, Selasa (23/7/24).

Dijelaskannya, AS juga berstatus residivis, karena sudah pernah dua kali dihukum penjara dengan kasus serupa.

Baca juga : Pencuri Tas dari Dalam Mobil di Labuhanbatu Diringkus

“Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara. Ini merupakan yang ketiga. Kita saat ini tengah mengejar satu teman pelaku, yang identitasnya sudah kita ketahui,” sebutnya.

Disinggung inisial rekan AS, Iptu Ade Nizar, enggan menjawabnya. Begitu juga ketika mistar mengkonfirmasi ke mana hasil curian tersebut dihabiskan pelaku dan berapa banyak yang telah digunakan, Nizar tidak merespon. (putra/hm18)

Related Articles

Latest Articles