Tanjung Balai, MISTAR.ID
Personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar telah meringkus pelaku pencurian tabung gas dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pelaku diketahui berinisial DKA (28) warga Jalan Bogenvil Lingkungan I Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP John Herbert Turnip menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Senin (30/12/24) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku, DKA, masuk ke rumah korban, FNM (29) di Jalan Anwar Idris Gang Sorsor Nauli Lingkungan V Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai melalui dapur dan membawa kabur sebuah tabung gas ukuran 3 kg. Korban mengalami kerugian sebesar Rp250.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka DKA di Jalan Anwar Idris, Gang Sorsor Nauli, Lingkungan V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Baca juga :Â Terekam CCTV, Polisi Tanjung Balai Tangkap Pembobol Rumah Kurang dari 6 Jam
“Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka DKA. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek AKP John Herbert Turnip, Kamis (2/1/25).
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 potong baju kaos lengan pendek, 1 potong celana pendek tersangka.
“Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (saufi/hm18)