19.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Pencuri Ban Mobil di Pasar Petisah Medan Ternyata Sopir Angkot, Begini Tampangnya

Medan, MISTAR.ID

Pelaku pencurian 2 buah ban mobil Honda Mobilio yang beraksi di Pasar Petisah, persisnya di Jalan Razak Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Kamis (29/7/23) lalu, merupakan sopir angkutan kota (angkot).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, pelaku bernama Marolap Bima Putra Situmorang (36), warga Jalan Kopra II, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

“Pelaku ditangkap menindaklanjuti video viral tentang pencurian 2 buah ban mobil di lokasi,” ujarnya, pada Rabu (5/7/23).

Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Penadah dan Pencuri Ban Mobil yang Parkir di Pasar Petisah

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV, kata Ginanjar, diketahui pelaku saat itu mengendarai angkot line 10 dengan nomor polisi (nopol) BK 1750 UE untuk mengambil kedua ban mobil milik korban.

“Dari bukti-bukti yang ada, anggota kemudian melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Ginanjar menyebutkan, pelaku berhasil diamankan di Jalan Kapten Purba, Kelurahan Mangga beserta barang bukti angkot yang dibawanya, pada Selasa (4/7/23) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Heboh, Ban Mobil Warga Digondol Maling di Pasar Petisah Medan

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri kedua ban mobil korban seorang diri,” jelas Kapolsek.

Usai beraksi, ban mobil yang dicuri pelaku dijual seharga Rp 300.000 kepada tukang ban bermarga Gurning di Jalan Jamin Ginting. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah, berikut ban mobil hasil curian tersebut.

“Pelaku mengaku, 1 buah ban yang dicuri terjatuh di Jalan Guru Patimpus, Kota Medan saat hendak dibawa kabur,” ucap Ginanjar.

Baca juga: Kasus Pencurian Mobil di Siantar Belum Juga Terungkap

Marolap juga mengaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk biaya setoran, isi minyak dan sisa Rp 100.000 kebutuhan makan sehari-hari.

“Dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tegas Ginanjar. (ial/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles