Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 13 buah tas disita petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia dari pria berinisial JSP (30). Tas berbagai merk tersebut diduga dicuri tersangka dari rumah korban, P Lumban Gaol (54) di Jalan Cempaka Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia.
Tersangka menggasak tas tersebut dari rumah korban pada, Jumat (26/2/21) sekira pukul 12.30 WIB, ketika korban tidak berada di rumah. Namun, aksi tersangka sempat diketahui korban saat kembali ke rumahnya. JSP saat itu melarikan diri dan membawa barang curiannya menggunakan keranjang plastik pakaian.
Baca Juga:Dua Pencuri Ikan Milik PT Aqua Farm Nusantara Ditangkap Polsek Simanindo
“Pelaku dapat kami amankan pada hari kejadian tak jauh dari rumahnya. Kami dari Polsek Medan Helvetia mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu dan memberikan informasi terkait permasalahan ini,” ucap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean, Senin (8/3/21).
Atas perbuatannya, kata Pardamean, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara.(ial/hm10)