Simalungun, MISTAR.ID
Sidang putusan kasus pembunuhan wartawan Marsal Harahap di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (3/2/22) molor hampir tiga jam. Sesuai jadwal yang tertera pada situs resmi PN Simalungun seharusnya persidangan dibuka pukul 11.00 WIB. Namun hingga kini, sidang dengan agenda putusan tersebut pun juga belum dimulai.
Berdasarkan pengamatan Mistar, Ruang Cakra Pengadilan Negeri Simalungun tempat digelarnya persidangan tampak lengang dari aktivitas. Begitu juga dua terdakwa kasus ini, Sudjito alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan juga belum hadir.
Sesuai rencana persidangan putusan tersebut, dua terdakwa akan dihadirkan dengan didampingi para penasehat hukumnya masing-masing. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Firmansyah juga tampak tidak hadir. Di mana pada persidangan sebelumnya, Firmansyah terlihat hadir sebelum sidang dimulai.
Baca juga:Joki Sepeda Motor Penembakan Marsal Harahap, Yudi Pangaribuan Dituntut Seumur Hidup
Terkait molornya persidangan putusan tersebut, dan akan kembali dilanjutkan setelah istirahat siang. Hal ini disampaikan langsung oleh PH terdakwa Yudi Fernando Pengaribuan. “Nanti dilanjutkan, habis isoma. Aku baru dikabari,” ujar Marihot Sinaga saat dihubungi, Kamis (3/2/22) siang.
Terpisah, Humas PN Simalungun Aries Ginting, ketika dihubungi terkait molornya persidangan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu kehadiran penasehat hukum dari terdakwa Sudjito alis Gito. “Sidang dilanjutkan pukul 15.00 WIB. Karena masih menunggu penasehat hukum (PH) dari terdakwa Sudjito alias Gito yang sedang bersidang di Medan. Kalau dari kita sudah siap semuanya, kita sedang menunggu ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kedua terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut unum (JPU) karena bersalah atas kematian wartawan Marsal Harahap yang ditempak di dalam mobilnya tak jauh dari rumahnya di Kabupaten Simalungun. (hamzah/hm09)