Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial RD alias Doni (39), warga Jalan Gunung Sibayak Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Dia diamankan polisi atas kepemilikan 2,76 gram sabu yang diakui Doni miliknya.
Polisi mengamankan Doni bersama dua rekan lainnya yang kini masih dalam proses, Rabu (3/11/21) sekira pukul 00.30 WIB, dari Jalan Gunung Sibayak Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, tepatnya di salah satu rumah di depan PKS Kebun Rambutan.
Baca Juga:2 Pemilik Sabu di Tebing Tinggi Diciduk
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan Melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto, Jumat (5/11/21), via WhatsApp membenarkan penangkapan itu.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap satu laki- laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, berinisial RD alias Doni di Jalan Gunung Sibayak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi,” katanya.
Baca Juga:Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pemilik Sabu
Dari Doni, polisi mengamankan barang bukti, 7 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor 4,12 gram dan berat bersih 2,76 gram, satu bungkus plastik transparan kosong, satu amplop warna putih yang diakui Doni miliknya.
Selanjutnya petugas membawa RD alias Doni dan semua barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(naz/hm10)