28.1 C
New York
Monday, July 1, 2024

Pembunuh Echa Tampubolon Terima Dihukum 13 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Panji Satria, terdakwa pembunuh Echa Tampubolon. Panji langsung menerima hukuman 2 tahun lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Panji Satria (25), terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan melanggar Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Satria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Selasa (28/5/24).

Baca juga: Panji Satria, Pembunuh Echa Tampubolon Dituntut 15 Tahun Penjara

Hal-hal yang memberatkan, kata hakim, perbuatan Panji telah mengakibatkan Echa Mestika Tampubolon alias Echa meninggal dunia.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Usai pembacaan putusan, Panji menyatakan menerima vonis hakim tersebut, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus ini, JPU juga mendakwa Panji Satria telah melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan sekunder.

Related Articles

Latest Articles