4.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Pacarnya di Medan Ditangkap, Ini Pengakuan Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Kasus rudapaksa (cabul) yang dilakukan pacar sang Ibu terhadap remaja berusia 17 tahun, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tersangka berinisial FFA (45) warga Medan Polonia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, modus tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap anak pacarnya yakni, dengan mengiming-imingi akan membelikan Handphone mahal.

“Jadi pelaku sering memberikan uang saku mulai sebesar Rp20 ribu, Rp100 ribu, Rp200 ribu bahkan sampai Rp1 juta. Kemudian, korban diajak untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming dibelikan Handphone dengan harga kurang lebih Rp18 juta,” ujar Riko, Kamis (4/11/21) sore.

Baca Juga:Dukun Cabul Beraksi di Deli Serdang, Siswi SMA Dimangsa

Riko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. “Tersangka menggauli anak pacarnya sebanyak dua kali. Sekarang pelaku sudah kita tahan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Riko tak menampik perbuatan bejat tersangka diketahui ibu korban. Meski begitu, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka atas kasus cabul ini.

“Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang melakukan menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi ibunya, keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya,” ungkap Riko.

Baca Juga:Remaja Usia 17 Tahun Dirudapaksa Pacar Ibu, Si Ibu Malah Minta iPhone untuk Tutup Mulut

Sementara, tersangka FFA yang dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Medan membeberkan pengakuan yang membuatnya menyetubuhi ABG berusia 17 tahun itu. “Saya menyesal Pak,” kata tersangka.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait yang hadir dalam konferensi pers, terlihat geram dengan tersangka yang tega mencabuli anak di bawah umur.

Baca Juga:Cabuli Pacar dan Lari dari Tanggung Jawab, Warga Klambir Lima Ditangkap

“Ini sudah kebohongan, kenapa Bapak tergiur dengan anak yang masih di bawah umur, sehingga Bapak melakukan itu,” tanya Arist. Menjawab hal itu, tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan korban.

“Saya tergiur, karena cantik,” ungkap tersangka ,sembari tertunduk malu. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 81 (1), (2) junto 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles