11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Pelaku Penipuan Dibui 2 Tahun 6 Bulan di Medan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Jonson Jimmy Kelvin Ruru dalam perkara penipuan dengan modus meminjam handphone dan kamera drone dituntut 2 tahun 6 bulan di Ruang Sidang Cakra 3, Selasa (14/2/23).

Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang membacakan putusan terhadap warga Pasar IV Desa Kelambir V Kecamatan Sunggal Deli Serdang itu.

“Terdakwa Jimmy Kelvin Ruru divonis 2 tahun 6 bulan hukuman penjara,” kata majelis hakim.

Baca Juga:Perkara Penipuan Trading, Toni Tan Divonis 1 Tahun

Usai mendengar putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Sebelumnya, JPU Nur Aiunun menyatakan terdakwa Jonson Jimmy Kelvin Ruru telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPidana.

Dalam dakwaan, terdakwa telah diperintahkan oleh korban Jagar Joni Harli Harianja untuk memasang alat kabel wifi permintaan konsumen di Jalan Sunggal Medan.

Kemudian korban memberikan kamera Drone Merk Samsung Gear 360 serta handphone Android Merk Vivo Y125 untuk dibawa dan dipergunakan untuk bekerja memasang Wifi tersebut.

Singkatnya, di SPBU Pinang Baris terdakwa memegang barang bukti. Lalu terdakwa berpura-pura ke kamar mandi, namun tak kunjung datang. Kemudian tanpa hak terdakwa menjual handphone milik korban dengan harga Rp950 ribu dan camera drone Rp9 juta. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles