20.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Pelaku Pencurian Saldo Kartu ATM Diringkus, Pelaku Berhasil Gasak Rp201 Juta

Dari pemeriksaan, lanjut Teddy, pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 16 kali. Dari seluruh aksi itu, pelaku berhasil meraup Rp201,8 juta.

Pelaku juga disebutkan seorang residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatan pelaku dirinya disangkakan dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP.

“Dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (raja/hm20)

Related Articles

Latest Articles