Dari pemeriksaan, lanjut Teddy, pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 16 kali. Dari seluruh aksi itu, pelaku berhasil meraup Rp201,8 juta.
Pelaku juga disebutkan seorang residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatan pelaku dirinya disangkakan dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP.
“Dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (raja/hm20)