19.7 C
New York
Friday, November 1, 2024

Pelaku Judi Online melalui Situs Website Dibekuk di Taput

Taput, MISTAR.ID

Personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara mengungkap pelaku judi online melalui salah situs website tidak resmi dari Desa Hutabarat Partali Julu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (31/10/24) sekira pukul 21.00 Wib.

Pelaku yang berhasil ditangkap inisial R (34) warga Desa Hutabarat Partali Julu Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dimana judi togel online sudah mulai meresahkan masyarakat.

Baca juga : Dugaan Penyelewengan Dana BOS, Polres Taput Panggil Sejumlah Kepsek SD dan SMP

“Tim opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan, hasilnya ternyata informàsi tersebut benar,” ujarnya.

Mengetahui itu, personel melakukan penangkapan. Saat tersangka ditangkap petugas menemukan barang bukti dari tanganya berupa 1 unit handphone merk realme warna hitam, uang tunai Rp60.000, 1 buku tafsir mimpi, 1 buah pulpen, kertas keluaran nomor angka togel dan 1 buah buku tulis berisikan nomor tebakan togel.

Baca juga : Pelaku Judi Togel Diringkus Polres Taput

Setelah diperiksa, tersangka mengakui telah bermain judi togel dengan mengirimkan nomor hasil penjualan melalui salah satu situs website online kurang lebih 1 tahun.

Dia nekat bermain judi tersebut hanya untuk menambah pencaharian untuk menambah biaya hidup keluarga. Akibat perbuatan itu, tersangka ditahan di Polres Taput dan dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (fernando/hm18)

Related Articles

Latest Articles