Tapteng, MISTAR.ID
Polsek Barus mengamankan seorang pria berinisial AH (50) yang menjadi terduga pelaku judi online dari Dusun IV Sibintang, Kecamatan Sosorgadong, Tapteng.
Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria di Dusun IV, Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah yang sering bermain judi online.
“Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone android, uang cash sebesar Rp 167.000, satu buku tulis dan satu tas sandang,” ungkap Mulia Riadi, Kamis (12/9/24).
Selain itu, Kapolsek Barus juga menyampaikan jika penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapteng untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Tapteng.
Baca juga: 7 Pelaku Judi Online di Toba Diringkus Polisi
“Pihak Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online,” jelasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, lanjut dia, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian, serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial di sekitarnya.
“Polres Tapteng juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya,” tutupnya. (feliks/hm20)