Sibolga, MISTAR.ID
Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan menangkap tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) inisial RS (40) di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan Desa Albion Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS Hulu mengatakan kasus curanmor tersebut dilaporkan Eva Susanti (46) di Gang Merpati Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya pada pagi hari, Senin, 28 Oktober 2024 usai belanja membeli bakso ikan mentah di Jalan Tenggiri Kelurahan Pancuran Gerobak, sekitar pukul 12.30 WIB, korban mendapati motornya hilang dari lokasi parkirnya,” ujar Bremer BS Hulu, Rabu (30/10/24).
Baca juga : Dua Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap, Satu Ditembak
Ia menjelaskan korban mengalami kerugian atas kehilangan sepeda motornya sekitar Rp8 juta dan berdampak pada aktivitas korban yang bergantung menggunakan sepeda motornya.
Setelah menerima laporan dari korban, Polisi melakukan penyelidikan. Tim Reskrim mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi, termasuk Suherman, seorang nelayan, dan Ardiansyah, warga setempat.