9.3 C
New York
Friday, October 18, 2024

Pasutri Asal Tanjung Balai Ditangkap, Bawa 25 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

Asahan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil menangkap pasangan suami istri yang terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram.

Keduanya, M. Junaidi (36) dan Syarifah Nasution (29), warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, diamankan saat membawa sabu-sabu menggunakan sepeda motor.

Adapun, penangkapan dilakukan pada Senin (14/10/24) di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kota Tanjung Balai. Saat itu, pasangan ini sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas berisi narkotika.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (18/10/24), bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait dugaan masuknya narkotika dari perairan Bagan Asahan.

Baca juga: Kejari Medan Jemput Paksa Terpidana Kasus Penipuan Rp315 Juta untuk Dieksekusi 2 Tahun Penjara

“Pada 13 Oktober 2024, tim opsnal kami menerima informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di wilayah Kabupaten Asahan. Setelah penyelidikan, pada 14 Oktober sekitar pukul 11.30 WIB, kami mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan membawa tas yang diduga berisi sabu,” jelas AKBP Afdhal.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 bungkus sabu-sabu dalam tas tersebut. Tidak berhenti di situ, penggeledahan di rumah pasangan tersebut juga membuahkan hasil, dengan ditemukan tambahan 12 bungkus sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu ini didapat dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut perairan Asahan. Pasutri ini berperan sebagai kurir yang bekerja atas perintah seseorang berinisial K, dan mereka diupah Rp 5 juta per kilogram,” tambahnya.

Kini, atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut akan dihadapkan pada ancaman jeratan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (perdana/hm25)

Related Articles

Latest Articles