Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun I Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadu terduga pelaku penggelapan mobil rental. Setelah menggelapkan mobil rental, keduanya menggadai mobil tersebut seharga Rp 35 juta.
Atas kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi mengamankan Pasutri tersebut pada Selasa (24/10/23) lalu. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan Pasutri tersebut, Rabu (25/10/23).
Penggelapan mobil rental bermula sejak pelaku RS (36) mendatangi rumah korban untuk merental 1 unit mobil selama 10 hari. Sebelumnya, istri RS yang juga menjadi pelaku, SY (39) telah berkomunikasi melalui handphone dengan korban.
Baca juga: Soal Tudingan Penggelapan Barang Bukti Sabu Terdakwa Acob, Begini Keterangan PH dan JPU
Setelah melakukan perjanjian, korban menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil kepada RS (36) untuk mereka pergunakan selama 10 hari ke depan.
“Setelah 10 hari, mobil rental tidak kunjung dikembalikan oleh Pasutri tersebut. Akhirnya kedua Pasutri berhasil diamankan di daerah Sibanga KM 3 Duri Kecamatan Mandau Propinsi Riau,” ucap AKP Agus.
Saat diinterogasi petugas, Pasutri tersebut mengaku mobil tersebut digadaikan ke orang lain sebesar Rp 35 juta.
“Kini keduanya telah diboyong ke Polsek Rambutan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dan dijerat dengan pasal penggelapan,” pungkas AKP Agus. (Nazli/hm20)