19.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Modus Manjat Dinding, Pelaku Pencurian di Tanjung Balai Diringkus

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Terisi Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung. Pelaku, RD alias R (32) diringkus personel setelah melakukan penyelidikan intensif.

Modus operandi pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban, RD memanjat dinding kamar mandi belakang rumah korban yang tidak terkunci. Setelah masuk, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai sebesar Rp1.775.000.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara mengatakan pelaku kerap datang ke rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah tersebut.

Baca juga : Pelaku Pencurian Saldo Kartu ATM Diringkus, Pelaku Berhasil Gasak Rp201 Juta

“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat rumah dalam keadaan kosong,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Jumat (20/9/24).

Berkat kesigapan personel, pelaku berhasil ditangkap dan barang buktinya disita. Barang bukti tersebut yakni satu buah tas sandang, satu buah jam tangan, sejumlah kacamata, sepatu, dan sejumlah pakaian.

Baca juga : Pelaku Pencurian Toko Peralatan Rumah Tangga Diringkus Polisi

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah. Kapolres mengimbau masyarakat untuk memasang kunci pada pintu dan jendela, serta tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. (saufi/hm18)

Related Articles

Latest Articles