4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Modus Dugaan Pencurian Minyak CPO di PKS Rambutan Sergai Terungkap

Sergai, MISTAR.ID

Modus pencurian minyak Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan sopir truk tangki atas nama Ricky Wiradana di PTPN IV Reg 1 Rambutan pada 26 Juni 2024 lalu terungkap.

Informasi yang diterima, Selasa (24/12/24), Ricky melancarkan aksi pencuriannya dengan modus memanipulasi data timbangan yang bekerja sama dengan kerani produksi bernama Budianto dan kerani timbang atas nama Dasa.

Diketahui, Ricky sering memanipulasi data timbangan dengan cara membuat pemberat dari timah dengan merangkai berbentuk rantai sebanyak 16 rangkaian, dalam satu rangkaian seberat 18 kg dengan total 280 kg. Lalu rangkaian tesebut sebagian dililitkan di badannya. Sedangkan sebagian rangkaian di simpan kedalam dashboard mobil selesai menimbang truk kosong.

Diberitakan sebelumnya, pelaku yang telah membuat kerugian bagi negara itu ditangkap oleh tim keamanan. Namun anehnya, pihak PKS tersebut memilih tidak melanjutkan permasalahan ini ke hukum atau polisi, melainkan hanya diselesaikan secara internal dengan cara pelaku membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali.

Baca Juga : Pencurian CPO di PKS Rambutan Diselesaikan Tanpa Proses Hukum, Ada Apa?

Tindakan pihak PKS yang dipimpin oleh Isnandar yang tidak melanjutkan kasus itu ke jalur hukum atau tidak melapor ke polisi menjadi tanda tanya besar. Publik mencurigai apabila kasus ini dilaporkan ke polisi akan menyeret nama manager sehingga pihak PKS memlih kasus ini dihentikan hanya diinternal PKS.

Pencurian CPO itu terungkap setelah Azrif selaku asisten teknik mencurigai gerak gerik dari supir truk tangki CPO atas nama Riki Wiradana. Atas kecurigaan tersebut, kemudian Riki diamankan dan dibawa ke Pospam PKS.

Setelah diinterogasi, Riki mengakui telah mencuri CPO sebanyak 280kg setiap hari dan bekerja sama dengan kerani produksi atas nama Budiyanto dan kerani timbang Dasa dan Rudi Hartono.

Setelah CPO itu dijual, Riki selanjutnya membagi uang hasil curiannya itu kepada kerani produksi Budi dan Dasa sebanyak Rp400.000 hingga Rp3.600.000 melalui transaksi transfer. Atas keterlibatan mereka, dikabarkan ketiga karyawan itu kini diberhentikan atau dipecat oleh Pihak PTPN IV Regional 1. (damanik/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles