15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Miliki 237,71 Gram Ganja,  Anton Rajagukguk Ditangkap

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Anton Rajagukguk (48) warga Jalan Medan Simpang Rambung Merah, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap Satnarkoba Polres Pematang Siantar atas. Anton diamankan  kasus kepemilikan narkoba jenis ganja, Rabu (5/4/23) sekira pukul 16.40 WIB, dari Jalan Medan tepatnya simpang Gang Bajigur.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, sebelum ditangkap personel Satnarkoba. Personel mendapat informasi tentang adanya seorang pria yang miliki narkoba jenis ganja.

Usai ditangkap, lanjut Rusdi Ahya kembali dan Anton pun dilakukan penggeledahan. Saat itu pula dari Anton pun ditemukan narkotika jenis ganja. “Saat digeledah ditemukan plastik biru berisi narkotika jenis ganja dan 2 unit Hp merk VIVO dan merk Nokia,” ujarnya.

Baca juga:Miliki Sabu dan Ganja, Paot Diciduk Polisi dari Jalan Bukit Lestari Tebing Tinggi

Saat dilakukan interogasi, Anton mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya yang terleteak di Jalan Medan Simpang Rambung Merah. Kemudian personil Satnarkoba berangkat ke rumah Anton.

“Dari rumah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik hitam yang berisi 2 paket narkotika jenis ganja, kemudian 52 paket narkotika jenis ganja. Total berat brutto ganja yang disita dari Anton 237,71 gram,” ujarnya.

Baca juga: Jual Ganja, Wanita Asal Siantar Dibui 9 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Terkait asal usul narkotika jenis ganja tersebut. Anton pun kepada personel mengakui memperolehnya dari seseorang yang berisinial B. Kini Anton dan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut pun diamankan di Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles