11 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Melawan Saat Pengembangan, Polsek Medan Kota Tembak Kaki Residivis Kambuhan

Medan, MISTAR.ID

Tiga kali masuk penjara tidak membuat Bobi Saputra alias Bobi Tato (28) berhenti untuk melakukan aksi kejahatan. Pria yang tinggal di Jalan Brigjend Katamso, Gang Keluarga, Sei Mati, itu kembali menjalankan aksi kejahatannya. Alhasil, Bobi berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Kota, Rabu (16/10/24) sore. Dia pun terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat dilakukan pengembangan.

Polsek Medan Kota telah menerima dua laporan polisi atas tindakan kejahatan Bobi. Keduanya tertuang di dalam laporan nomor LP/B/240/IV/2023 tanggal 4 April 2023 dengan pelapor Taufik Hidayat dan LP/32/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 dengan pelapor atas nama M Yudi Tobing.

“Ada dua laporan yang masuk ke kita. Korban Taufik Hidayat mengalami kerugian handphone Samsung Galaxy A23 dan Yudi Tobing mengalami kerugian emas 10 gram,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid, Kamis (17/10/24) dini hari.

Keberhasilan petugas menangkap pria yang memiliki banyak tato di tubuhnya itu berkat informasi masyarakat. Petugas yang tidak mau kehilangan buruannya langsung mendatangi lokasi Bobi yang saat itu berada di Jalan Brigjend Katamso, Gang Alfajar.

Di sana, petugas berhasil mengamankan Bobi yang sedang berdiri di pinggiran aliran sungai. “Saat kita kejar pelaku lompat ke sungai. Tapi anggota kita berhasil menangkapnya,” lanjut Bambang.

Baca Juga : Berusaha Kabur, Polsek Medan Kota Tembak Satu dari Tiga Pencuri

Masih kata Bambang, saat hendak dibawa oleh petugas ke Polsek, Bobi tiba-tiba melakukan perlawanan dengan menendang petugas yang memegangnya sambil berusaha melarikan diri. “Setelah kita beri tembakan peringatan tidak diindahkan, maka kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya,” tegasnya.

Dari hasil interogasi, Bobi mengakui semua aksi kejahatannya. Termasuk terhadap korban Taufik Hidayat dan M Yudi Tobing. Ia juga mengakui ketika melakukan aksinya, Bobi bersama rekannya yang saat ini masih diburu petugas. “Uang hasil kejahatan untuk mengkonsumsi narkoba,” beber Bambang.

Tak cuma itu, Bobi juga mengakui beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan yang sering dijadikannya tempat untuk melakukan aksi kejahatan. “Pelaku ini sering beraksi di Jalan Brigjend Katamso, Jalan Sutrisno dan di seputaran Medan Denai wilayah hukum polsek Medan Area,” urai mantan Panit Reskrim Polsek Sunggal itu.

Bambang juga menerangkan bahwa Bobi telah tiga kali mendekam di balik jeruji besi dengan kasus yang berbeda. “Tahun 2012 di Medan Kota kasus narkoba. Tahun 2016 juga di Medan Kota kasus Curat dan tahun 2020 kasus penggelapan dengan modus tabrak adik di wilayah Polres Deli Serdang,” pungkasnya. (putra/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles