Baca Juga : Warga Bandar Utama Geruduk PN Tebing Tinggi, Terduga Bandar Narkoba Divonis Bebas
Ketua DPRD Tebingtinggi Basyarudin Nasution saat menemui para pendemo menyampaikan akan menerima surat RDP yang dilayangkan oleh masyarakat dan akan memanggil pihak kepolisian, pihak Pengadilan dan BNN.
“Kami akan menerima surat RDP dari masyarakat, kami akan memanggil pihak kepolisian, pihak Pengadilan Negeri dan pihak BNN untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Diketahui sebelumnya, massa menanyakan terkait penangkapan Anisa yang dianggap sebagai pengedar narkoba pada 29 Februari 2024, namun telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi lewat praperadilan (prapid). (damanik/hm24)