Baca Juga : DPPPA Simalungun Terima 160 Laporan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2023
Dari kantor Bupati, massa kemudian bergerak dan berorasi di Polres Dairi. Dalam pernyataan sikapnya, massa Gertak mengatakan, di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, terjadi upaya dari para tersangka untuk melakukan perdamaian kepada pihak korban, tujuannya agar proses hukum tidak berlanjut.
Penangguhan penahan oleh penyidik dinilai sangat bertentangan dengan komitmen Polri yang saat ini menjadikan isu perlindungan perempuan dan anak sebagai perhatian dan prioritas dalam upaya reformasi Polri.
Sekaitan itu, mereka mendesak Polres Dairi untuk melakukan penahanan kembali para tersangka dan berharap Polres Dairi bersikap objektif dan professional dalam menangani perkara. (manru/hm24)