20.3 C
New York
Friday, May 31, 2024

Marak Begal di Medan, Praktisi Hukum: Negara harus Menjamin Rasa Aman Warganya

Medan, MISTAR. ID

Maraknya aksi perampokan di jalanan dengan kekerasan atau pembegalan di Kota Medan terus menjadi sorotan berbagai pihak, terutama para Praktisi Hukum.

Kali ini, praktisi hukum dari Law Office Ahmad Fadhly Roza di Jalan Bilal, Kota Medan memberikan sorotannya.

Menurut Ahmad Fadhly, dirinya prihatin dengan makin maraknya pelaku tindak kejahatan dan kriminalitas di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di wilayah Kota Medan.

Baca juga: Meresahkan, DPRD Medan Minta Kepolisian Usut Tuntas Kelompok Begal

“Padahal sejatinya, negara harus hadir untuk memberikan jaminan terhadap kenyamanan dan keamanan warganya,” paparnya kepada mistar.id, Kamis (20/7/23).

Dikatakan, jangan sampai warga atau masyarakat bertindak sendiri. Ini karena merasa kecewa terhadap aparat pemerintahan maupun aparat penegak hukum, yang tak mampu memberikan rasa aman pada masyarakat.

Sepertinya ada upaya-upaya yang terkesan ‘pembiaraan’ dari pihak terkait, sehingga masyarakat akhirnya memilih caranya sendiri dengan memviralkannya melalui sebaran video di media sosial (medsos), agar menjadi perhatian banyak pihak terutama aparat penegak hukum.

Padahal, kata Fadhly, sudah jauh lebih banyak tindakan kriminalitas yang dilakukan para geng motor dibanding penindakan oleh aparat. Sehingga masyarakat sungguh kecewa dan kerap menganggap aparat pemerintah maupun Kepolisian tidak bisa memberikan rasa aman dan nyaman.

Baca juga: Nekat Jadi Pelaku Begal, Ternyata ini Penyebabnya Kata Psikolog

“Apalagi sekarang kalau sudah jam sembilan malam (pukul 21.00 WIB) ke atas, masyarakat sudah tidak berani lagi keluar malam. Karena sebagian wilayah Kota Medan  sudah kelihatan mulai sepi dan takut adanya tindakan kejahatan atau kriminalitas begal,” ungkapnya.

Menurutnya, cukup mudah untuk memberantas tindakan kejahatan dan kriminalitas begal ini. Dimana masyarakat juga bisa memberantas dan membasmi begal tersebut.

“Masalahnya kita tidak diberi kewenangan untuk itu, karena hak sepenuhnya pada pihak Kepolisian. Namun jangan sampai masyarakat main hakim sendiri karena kecewa dengan aparat penegak hukum,” tutup Fadhly. (saferius/hm16)

Related Articles

Latest Articles