6.8 C
New York
Sunday, October 27, 2024

Maling Sepeda Motor Diringkus Polisi di Tanjung Balai

“Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso langsung mengamankan pelaku pencurian, EP alias Ewin di dalam rumahnya yang beralamatkan di Jalan Sei Agul Rusunawa II Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai,” ucapnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim melakukan interogasi dan selanjutnya pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian di teras rumah korban Robinson Pasaribu bersama dengan satu orang temannya yang diketahui bernama panggilan N (dalam lidik).

“Pelaku juga menjelaskan bahwa 1 unit sepeda motor tersebut mereka bawa ke daerah Aek Kanopan untuk dijual, Setelah memperoleh keterangan tersebut, selanjutnya Tim pun melaksanakan lidik untuk mencari tahu keberadan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dicuri tersebut namun belum ditemukan,” kata Iptu Hendra Karo karo.

Baca juga : Hendak Kabur dengan Naik Bus, Pencuri Kawasaki KLX Tetangga Sendiri Diringkus Polisi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya selanjutnya personil langsung membawa pelaku ke Polsek Sei tualang Raso untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat (2) subs pasal 362 dari KUHPidana,” ujar Iptu Hendra Karo-karo. (saufi/hm18)

Related Articles

Latest Articles