17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Mahasiswa Desak Kejatisu Segera Periksa Rapidin Simbolon

Baca juga: Tegas! JAMAK Desak Kejatisu Proses Laporan Dugaan Kasus Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon

Peserta aksi kembali berteriak dengan lantang yang menyatakan bahwa siap untuk turun kembali apabila Rapidin Simbolon tidak diproses.

Selain Rahmat, salah satu peserta aksi lainnya, Febri, menjelaskan terkait temuan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Jabiat Sagala.

“Berdasarkan putusan kasasi MA, bahwa Bupati Samosir periode 2015–2020 turut serta dalam penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020,” jelasnya.

Baca juga: Pertanyakan Laporan Dugaan Tipikor Rapidin Simbolon, Parulian Akan Datangi Kejatisu Lagi

Selanjutnya, ia pun mendesak Kejatisu untuk mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 Rapidin Simbolon di Samosir sebesar Rp1.8 miliar.

“Pada tanggal 1 Agustus telah datang saudara-saudara kami kesini untuk menyampaikan aspirasi. Namun, hari ini tanggal 24 Agustus, tidak ada pergerakan dari Kejatisu sampai saat ini,” desaknya. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles