Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara sudah memeriksa lima anggota polisi terkait tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Â Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumatera Utara. “Lima oknum Polisi sudah kami lakukan pemeriksaan, dan saat ini masih berlangsung,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (22/3/22).
Tatan menambahkan, kelima anggota yang diperiksa adalah satu perwira dan empat brigadir. “Empat dari personil Polres Langkat dan satu dari Polres Binjai,” ucapnya lagi.
Baca Juga:Poldasu Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Tewas Penghuni Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Nonaktif
Sebelumnya Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka terkait kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/03/22). Â Hadi mengatakan, delapan tersangka itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.
“Hasil gelar lerkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari senin tanggal 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati langkat nonaktif, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka,” ucapnya.(saut/hm15)