Karo, MISTAR.ID
Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo menemukan 15 batang ganja setinggi 42 hingga 210 centimeter di Perladangan Reba, Desa Kuta Mbaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, pada Kamis (9/1/25).
HG (41) warga Kecamatan Tiganderket selaku petani ganja tidak bisa berkutik ketika perladangannya didatangi jajaran Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan bahwa penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di ladang tersebut.
Baca juga: Residivis Jambret Kantongi Ganja Ditangkap di Pantai Labu
“Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati tersangka HG berada di lokasi. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sekitar ladang dan ditemukan barang bukti berupa 15 batang ganja dalam keadaan basah, yang masih tertanam di tanah,” jelas Eko, Senin (13/1/25)
Dikatakan Eko, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (abay/hm20)