20.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Kronologis Pengungkapan dan Pembagian Hasil Curian oleh Tiga Komplotan Curanmor

Medan, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian sepeda motor. Tiga pelaku turut diamankan beserta sejumlah barang bukti. Ketiganya dalam menjalankan aksi pencurian selalu bertukar tandem. Sementara hasil, ketiganya juga berbagi dengan jumlah bervariasi tergantung perannya dalam beraksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menerangkan, dalam pengungkapan itu pihaknya sedikitnya mendapat 3 laporan berbeda.

Seperti laporan Su Min Po yang bernomor LP / B / 985 / VI / 2024 / SPKT /POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 30 Juni 2024. Ketiga pelaku Septian Hari Bustami (27), Rio Rizki Ando (35) dan M Faisal Tumanggor (27) beraksi di Jalan Letda Sudjono, persis di depan toko Sinar Jaya. Disana ketiganya berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik istri pelapor.

“Saat itu sepeda motor diparkirkan di depan toko dalam keadaan stang terkunci. Istri pelapor mengambil kaca mata, begitu keluar sepeda motor sudah dibawa kabur,” terang Jama.

Baca juga: Tiga Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Tiga Lokasi Berbeda

Dari hasil pencurian itu, Septian Hari Bustami menjual sepeda motornya kepada pria berinisial IOS (DPO) seharga Rp5 juta. Disitu, Septian mendapat hasil Rp1,8 juta karena bertindak sebagai eksekutor.

“Untuk pelaku M Faisal mendapat Rp1,5 juta dan Rio mendapat Rp1,7 juta,” urainya.

Sementara dalam laporan berikutnya, dengan korban Sarah Meisah dengan nomor laporan LP / B / 1076 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 23 Juli 2024. Komplotan tersebut beraksi hanya berdua, yakni Septian dan Rio. Dari lokasi yang terletak di Jalan Williem Iskandar itu keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy.

“Saat itu korban Sarah memarkirkan sepeda motornya di parkiran Indomaret. Saat hendak pulang sepeda motor telah hilang,” tuturnya.

Dari keberhasilan itu, kedua pelaku Septian dan Rio kembali menjual kepada IOS seharga Rp5,2 juta.

“Keduanya mendapat keuntungan Rp2,6 juta per orang,” beber Jama lagi.

Baca juga: Penadah dan Barang Bukti Turut Diamankan Polisi dari Komplotan Curanmor 

Sementara dalam aksi ketiga, lanjut Jama pelaku yang beraksi yakni M Faisal dan Septian. Keduanya membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 2077 ALQ milik Ismiati. Ismiati pun membuat laporan dengan nomor LP / B / 1294 / IX / SPKT / POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 1 September 2024.

“Kedua pelaku beraksi di Jalan Tuasan, persis di parkiran Alfamidi. Saat itu korban Ismiati berbelanja dan saat hendak pulang melihat sepeda motornya telah hilang. Dari rekaman CCTV korban melihat pelaku berjumlah dua orang,” lanjutnya.

Dari aksi ketiga itu, kedua pelaku M Faisal dan Septian kembali menjual sepeda motornya kepada IOS. Keduanya meraup keuntungan sebesar Rp5,4 juta dan berbagi Rp2,7 juta per orang.

“Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku ini modusnya sama. Mengambil Sepeda motor dalam posisi parkir yang sedang tidak ada pemilik. Kemudian kunci kontak sepeda motor dirusak dengan menggunakan kunci Y,” pungkasnya. (putra/hm25)

Related Articles

Latest Articles