21.9 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Kronologi Penangkapan 3 Warga Aceh Bawa Sabu 10 Kilogram

Medan, MISTAR.ID

Tiga warga Aceh berinisial RS (54), ES (29) dan AI (24) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), saat hendak melakukan transaksi 10 kilogram narkotika jenis sabu ke Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Polda Sumut mengetahui adanya pengiriman sabu Aceh ke Medan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, personel Dit Narkoba Polda Sumut langsung bergerak ke lokasi. Polisi pun mengamankan tersangka RS (54) di jalan lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

RS diamankan polisi saat sedang berhenti di SPBU mengisi bahan bakar. Setelah diperiksa polisi, di dalam mobil pickup yang dikemudikan oleh RS ditemukan 10 kilogram sabu.

Baca juga: Terkait Kepemilikan Sabu, 3 Warga Aceh Ditembak Polisi di Medan

“Jadi kita dapatkan laporan terkait pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan menggunakan mobil pick-up, Minggu 18 Agustus 2024 lalu. Jadi yang pertama kali kita amankan itu tersangka RS (54) bersama 10 kilogram narkotika jenis sabu,” ujar Hadi, Selasa (20/8/24).

Setelah diinterogasi polisi, RS mengaku sabu tersebut hendak diantar kepada seseorang di salah satu hotel yang ada di kota Medan.

“Personel langsung melakukan pengembangan. Personel menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial ES (29) dan AI (24),” tambah Hadi.

Hadi juga mengatakan jika ketiga pelaku diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri, ketika personel melakukan pengembangan. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles