18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Konvoi Bawa Sajam, Remaja 18 Tahun Ditetapkan Tersangka

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar menetapkan remaja 18 tahun berinisial RS, warga Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana membawa dan memiliki senjata tajam berupa parang/pedang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

RS diamankan saat sedang konvoi dan membawa senjata tajam, di Jalan Toba I, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu (26/5/24) dini hari.

Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra mengatakan, remaja tersebut tertangkap saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dari RS diamankan senjata tajam celurit berukuran ±60cm dan satu buah pedang/klewang berukuran ±60cm.

“Kita tetapkan sebagai tersangka karena sudah cukup bukti,” ucap Made, Kamis (30/5/24).

Baca juga: Kompolnas Minta Kepolisian Atensi Mewabahnya Geng Motor di Siantar

Kasat juga mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan anggota kelompok geng Cucu Opung yang saat ini membuat resah masyarakat. Geng ini sering melakukan aksi tawuran dan konvoi membawa senjata tajam.

Polres Pematangsiantar meminta dukungan dari masyarakat, serta peran orang tua yang memiliki anak untuk menjaga anaknya agar tidak menjadi korban atau pelaku.

“Jaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan. Polres dengan tegas akan melakukan tindakan keras untuk membuktikan bahwa mereka tidak layak berada di kota ini,” tambahnya. (roland/hm20)

Related Articles

Latest Articles