23.9 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Komplotan Begal yang Sudah Beraksi 18 Kali di Wilayah Polres Binjai Ditangkap

Binjai, MISTAR.ID

Polsek Selesai bekerja sama dengan Polsek Binjai Utara menangkap 3 orang diduga sebagai pelaku begal. Ketiganya diamankan dari Jalan Jamin Ginting Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan dan Desa Namu Ukur, Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Jumat (7/6/24) dini hari.

Penangkapan diawali saat korban bernama Alldo (17) melintas di Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabapaten Langkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam BK 3190 RBN.

Korban kemudian dipepet Honda Vario 160 yang dikendarai tiga orang. Dua pelaku yang berada di boncengan kemudian mengarahkan parang ke korban. Karena takut dan merasa jiwanya terancam, korban melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor yang ditinggal, sementara korban langsung mendatangi Polsek Selesai untuk membuat laporan.

Kejadian itu kemudian ditindaklanjuti Polsek Selesai yang langsung berkoordinasi dengan Polsek Binjai Utara.

“Saat itu tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 2 orang sebagai terduga pelaku HP als Atok (18) dan RS als Moldi (18), sedang duduk di sebuah warung di simpang Tanah Seribu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Iptu H Sibuea.

Baca Juga : Hendak Berangkat Kerja, Pekerja Pabrik Dibegal di Belawan

HP dan RS kemudian diinterogasi petugas untuk menunjukkan rekannya yang satu lagi yang ikut membegal korban. Saat itu juga petugas langsung mengejar dan berhasil menangkap RDT als Donta (16) di rumah mertuanya di Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingai.

“Ketiganya mengaku sudah melakukan pembegalan sebanyak 18 kali di wilayah hukum Polres Binjai,” ucap Sibuea.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga terduga pelaku yakni 1 lembar STNK sepeda motor Vario BK 3190 RBN, 1 lembar STNK sepeda motor BK 2836 RBM, 1 lembar surat tanda coba kendaraan bermotor Yamaha Nmax BK 3139 RBN, dan 1 lembar surat STNK sepeda motor Vario 125 BK 3074 RBI.

Petugas juga amannkan 1 buah kunci sepeda motor Yamaha Nmax BK 3139 RBN dan 1 buah kunci gembok serta 1 bilah parang berbentuk sangkur. “Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e yo pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4 e KUHPidana,” pungkas Sibuea. (endang/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles