16.1 C
New York
Monday, September 23, 2024

Kibotan dan Pesta Miras Dibubarkan Polsek Tanjung Morawa

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kibotan acara ulang tahun di Jalan Pasar XIII Dusun IV Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dibubarkan polisi, pada Minggu (22/9/24) malam.

Sebab, selain tidak mengantongi izin dan mengganggu ketenangan warga, juga diduga menggelar pesta minuman keras (miras). Hiburan tersebut juga diadakan hingga larut malam.

Sebagian warga kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang.

Baca juga:Patroli Presisi Polresta Deli Serdang Amankan Puluhan Remaja Pesta Miras

Petugas bergerak cepat menuju tempat acara dan langsung menghentikan hiburan musik kibot tersebut.

Kemudian petugas menghimbau warga agar segera membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing.

“Acara itu tidak memiliki izin dan diduga pesta miras. Sehingga kita bubarkan karena mengganggu ketenangan di malam hari, dan bisa berdampak terhadap gangguan kamtibmas,” jelas Kapolsek Tanjung Morawa, AKP M Tambunan, pada Senin (23/9/24).

Baca juga:Geng Motor dan Tawuran Marak, Polsek Tanjung Morawa Ajak Warga Fungsikan Pos Kamling

Menurut Kapolsek, polisi tidak melarang masyarakat untuk mengadakan hajatan. Namun harus meminta izin keramaian ke Polsek terdekat, dengan waktu batas waktu hiburan hingga pukul 23.00 WIB.

“Juga harus mematuhi norma-norma kesopanan di masyarakat,” kata Tambunan mengakhiri. (sembiring/hm16)

Related Articles

Latest Articles