Namun, ketika hendak ditangkap, pria tersebut langsung melompat ke dalam sungai dan tidak berhasil ditangkap.
Setelah tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 9 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dikemas di dalam 1 plastik bening dari tangan kanan tersangka dengan berat brutto 0,66 gram, 1 unit handphone warna hitam dari kantong celana dan uang tunai Rp195 ribu.
“Tersangka membenarkan bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari laki-laki berinisial N yang berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai,” terang Gurning.
Baca juga : Tangkap Pengguna Sabu, Mobil Petugas Polres Siantar Dihadang Warga
Sedangkan uang yang ditemukan dari tangan tersangka, sambungnya, adalah hasil penjualan sabu-sabu tersebut sebelum tertangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses hukum sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (syaiful/hm18)