11.5 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Kemasan Rokok Polos, Kadisnaker Siantar: Jangan Sampai Terjadi PHK Massal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja PT STTC menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Jalan Dahlia, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis (10/10/24).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang salah satunya mengatur mengenai kemasan rokok polos yang dinilai mengancam keberlangsungan pekerjaan di industri rokok.

Para buruh menuntut perhatian lebih dari pemerintah terkait dampak aturan ini, yang mereka sebut dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Baca juga:Buruh: Produksi Kami Terus Menurun, Rokok Polos Semakin Mengancam

Narator aksi, Parulian Purba menyampaikan bahwa produksi rokok di PT STTC telah mengalami penurunan sejak tahun 2021, dan situasi tersebut semakin memperburuk kondisi pekerja.

“Jika produksi terus menurun, nasib kami sebagai pekerja terancam. Harga rokok legal terus naik, sementara rokok ilegal makin merajalela karena harganya lebih murah. Ini mempengaruhi daya beli masyarakat dan berpotensi menyebabkan PHK besar-besaran,”ujarnya.

Parulian juga menyoroti beberapa ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dianggap akan memperburuk kondisi buruh, terutama dalam hal PHK dan tekanan ekonomi terhadap perusahaan rokok.

Para demonstran menyampaikan penolakan terhadap aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Ranpermenkes), yang menurut mereka turut menyulitkan industri rokok legal.

Baca juga:Ratusan Buruh di Siantar Unjuk Rasa Desak Pemberantasan Rokok Ilegal

Dalam aksi tersebut, para buruh juga membawa spanduk yang menyuarakan aspirasi mereka. Salah satu spanduk berbunyi ‘UU Cukai mengharuskan hukuman penjara bagi setiap penjual/pengedar rokok ilegal, bukan hanya denda, mencerminkan ketidakpuasan terhadap regulasi yang dianggap tidak adil bagi pekerja dan perusahaan rokok legal’.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Disnaker (Kadisnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, menemui perwakilan buruh dan berjanji akan meneruskan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat.

“Kami akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan, karena jika terjadi PHK massal, hal ini akan meningkatkan jumlah pengangguran yang tentu berdampak pada perekonomian daerah,” ungkapnya.

Ia juga berharap agar PHK tidak terjadi, dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

Baca juga:Buruh PT STTC Tolak RUU Kemasan Rokok Polos, ‘Kami Bisa Kehilangan Pekerjaan’

“Saat ini Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Ranpermenkes) masih belum final, dan kami akan berupaya agar pemerintah mendengar aspirasi buruh untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.

Aksi demonstrasi di Kantor Disnaker berlangsung damai. Usai menyampaikan tuntutan mereka, para buruh melanjutkan aksinya menuju Kantor DPRD Pematangsiantar untuk menuntut dukungan legislator dalam memperjuangkan hak-hak mereka. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles