“Tidak ada kami usahai lahan tersebut. Karena yang menguasai penggarap tanah dengan si Wasinton. Petani merasa dirugikan sekian tahun dari tahun 2021. Tak ada kami kuasai lahan itu,” terangnya.
Menurutnya, tidak ada (selama ini) tindakan dari Puskopkar.
“Kalau kami mau bertindak ke dalam lahan, kami harus melalui jalur hukum. Sementara si penggarap tanah dengan si Wasinton mereka yang menguasai selama ini,” sambungnya.
Baca juga : Masyarakat Adat dan Tani Temui Perwakilan BPN Sumut, ini Hasil Pertemuannya
Sita pun mengharapkan kasus ini dapat diselesaikan. Dia mengaku ingin segera menggarap lahan tersebut karena memiliki bukti yang kuat terkait perjanjian lahan.
“Harapan kami semoga bisa menguasai lahan sesuai dengan perjanjian kami sebelumnya,” pungkasnya. (raja/hm18)