20.4 C
New York
Friday, July 19, 2024

Kejatisu Terima 3 SPDP Penjual Vaksin Covid-19 dari Poldasu

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tiga berkas tersangka penjualan vaksin Covid-19 dari penyidik Krimsus Polda Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Sumanggar Siagian, kepada wartawan Jumat (28/5/21) membenarkan, pihak kejaksaan telah menerima SPDP 3 tersangka penjualan Vaksin Covid-19, pada Selasa (25/5/21) kemarin.

Dari tiga tersangka dua diantaranya oknum dokter yang bertugas di klinik dokter Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, dr IW dan dr KS yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara serta S seorang wiraswasta.

Baca Juga: Poldasu Amankan ASN Jual Vaksin Covid-19

Untuk selanjutnya, pihak Tim  penuntut Pidsus Kejatisu menunggu penyerahan berkas ketiga tersangka dari penyidik Krimsus Poldasu.

Dimana untuk perkara ini, ketiga dikenakan Pasal 12 A atau Pasal 12 B dan Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 5 ayat II atau Pasal 13 tentang UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya pada Rabu (19/5/21) kemarin, Poldasu mengamankan tiga orang diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal guna proses penyelidikan dan penyidikan.

Dua dari tiga orang tersebut berstatus sebagai dokter yang bertugas di Klinik Rutan Tanjung Gusta dan ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sedangkan satu tersangka seorang wiraswasta.(amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles