Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap terpidana konglomerat asal Medan, yakni Mujianto alias Anam setelah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (8/8/23).
Penetapan DPO tersebut dinyatakan Kejaksaan Negeri (PN) Medan melalui Kejatisu pada akhir Juni 2023 lalu. Lantaran terpidana Mujianto melarikan diri saat hendak dieksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yaitu pidana 9 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi Mistar lewat seluler membenarkan penangkapan terhadap konglomerat Mujianto.
“Benar bahwa tim Jaksa Kejatisu berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto,” ungkapnya, Selasa (8/8/23).
Baca juga: Konglomerat Mujianto Belum Menyerahkan Diri, Kejatisu: Kemana pun Akan Diburu
Sebelumnya, Yos menerangkan, proses eksekusi sempat mengalami hambatan, karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan, terpidana Mujianto mangkir dari panggilan Kejaksaan.
“Namun, pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejatisu, terpidana (Mujianto) berhasil dieksekusi,” terangnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, sambung Yos, terpidana konglomerat Mujianto langsung diamankan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk pengeksekusian hukuman ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.