26.9 C
New York
Tuesday, August 13, 2024

Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Kemahasiswaan di Polrestabes Medan Masih Berlanjut

Medan, MISTAR.ID

Satreskrim Polrestabes Medan menegaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 4 ketua organisasi kemahasiswaan terhadap salah satu pejabat Pemko Medan saat ini terus berlanjut.

Bahkan, keempatnya juga sudah menyandang status tersangka. Hanya saja saat ini keempat tersangka ditangguhkan pihak kepolisian lantaran masih menempuh pendidikan.

“Keempat pelaku sempat kita tahan. Namun ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga, dimana keempat terduga pelaku ini mahasiswa yang dalam masa pendidikan. Atas pertimbangan itu keempat terduga pelaku kita tangguhkan,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Selasa (13/8/24) dini hari.

Baca Juga : Sempat Dikabarkan Kena OTT, 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Dibebaskan Polisi

Tak hanya jaminan pihak keluarga, kata Madya, keempat terduga pelaku juga sudah membuat pernyataan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Jadi terduga pelaku ini statusnya wajib lapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan. Di sini kami ingin menegaskan kembali bahwa kasusnya masih terus berlanjut, hanya saja tersangkanya kita kenakan wajib lapor. Mungkin ada sedikit miss informasi makanya kita luruskan,” ucapnya.

Dijelaskan Wira, keempat terduga pelaku masing-masing IP, AR, DR dan AS yang diamankan dari Cafe Seis pada 4 Agustus 2024 sekitar pukul 20.57 WIB. “Saat diamankan, dari lokasi kita amankan barang bukti uang sebanyak Rp40 juta,” pungkasnya. (rahmad/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles