Menindaklanjuti laporan, lanjut JH Panjaitan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Pada Selasa (4/6/24), Kanit Pidum bersama tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tambah perwira tiga balok emas ini, terduga pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.
Baca juga : Beli HP Curian, Warga Bandar Khalifah Ini Dijemput Polisi
Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deli Serdang.
Sedangkan uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku dijerat pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tandasnya. (damanik/hm18)