18.9 C
New York
Wednesday, June 5, 2024

Karyawan Perusahaan Vendor Pengelola ATM Curi Uang Rp65 Juta Selama Setahun di Lima Kabupaten

Sergai, MISTAR.ID

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM dengan mengamankan seorang pria yang merupakan terduga pelaku.

Pria yang diamankan berinisial ADS (25) warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

“Pelaku diamankan Selasa (4/6/24) sekira pukul 01.30 WIB di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1 Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar. Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigantara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI,” terang Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Kaur Bin Ops yang juga Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Rabu (5/6/24) di Polres Sergai, Sei Rampah.

Baca juga : Pelaku Pencurian Ala Bajing Loncat Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai

Kasat Reskrim menjelaskan aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023. Saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih.

Kemudian, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sei Rampah dan terekam pelaku ada mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.

“Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles