21.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

Kanit Reskrim dan Kapolsek Sunggal Akan Dilaporkan ke Polda Sumut, ini Kasusnya

Polisi malah menangkap pria berinisial AS (37) yang disebut-sebut tak tahu menahu dalam kasus ini. Pelaku sebenarnya berinisial R yang telah kabur dari kejaran polisi.

Dilaporkan bahwa pihak kepolisian menyatakan AS tak bersalah, AS ditangkap dan ditahan hanya sebagai jaminan saja.

Baca juga : Polisi Diduga Salah Tangkap Pelaku Penganiaya Petugas Dishub Medan, Sang Istri Menangis Minta Keadilan

Namun, tindakan tersebut dinilai telah melanggar etik kepolisian lantaran telah melakukan tindakan unprocedural (tidak sesuai prosedur) kepolisian.

Usai ditangkap dan ditahan sejak 19 Oktober 2023, AS dimintai uang sebesar Rp500 ribu. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles